Pos Bantuan Hukum (Posbankum) merupakan langkah strategis yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai layanan Posbankum, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Rawa Bunga bekerjasama dengan Pihak Pemerintahan dan Paralegal untuk segera menggelar sosialisasi kepada warga Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur.Kasie Pemerintahan menyampaikan keberadaan Posbankum juga dinilai strategis dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat secara gratis sebagai wujud hadirnya negara untuk menjamin hak konstitusional warga. Dalam penyelesaian sengketa, pendekatan non-litigasi seperti mediasi menjadi solusi utama dengan melibatkan tokoh masyarakat serta unsur 3 Pilar di kelurahan, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Rencananya kegiatan ini berlangsung mulai bulan Mei 2026 dimulai dari RW 01 sampai dengan RW 09 di masing-masing wilayah dengan turut mengundang perwakilan RT, RW, PKK, Dasawisma, Jumatik, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Kepemudaan, Karang Taruna dan Unsur masyarakat lainnya.


