Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) merupakan lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan yang bertujuan untuk membantu lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Sesuai dengan amanat dari Pasal 13 ayat 96 (Perda, 2010) tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).
Penting adanya Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di lingkungan Kelurahan Kebon Bawang merupakan wadah terhimpunnya para tokoh untuk menampung aspirasi masyarakat di tingkat Kota Madya dalam mengupayakan mewujudkan stabilitas pembangunan, menggali potensi, dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah / Walikota di tingkat Rukun Warga maupun Rukun Tetangga.
Adapun Susunan Pengurus Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Rawa Bunga Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi Jakarta Timur Periode 2021 - 2024 adalah sebagai berikut:
Ketua Dewan Penyantun : Lurah Rawa Bunga.
1. Ketua : Bpk. Fathullah
2. Wakil Ketua : Bpk. Hamdi
3. Sekretaris : .
4. Bendahara :
5. Komisi Bidang Pemerintah dan Pelayanan Masyarakat :
Koordinator : .
Anggota :
6. Komisi Bidang Ekonomi dan Pembangunan :
Koordinator :
7. Komisi Bidang Kesejahteraan Rakya :
Koordinator :