Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) merupakan lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan yang bertujuan untuk membantu lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Sesuai dengan amanat dari Pasal 13 ayat 96 (Perda, 2010) tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).
Penting adanya Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di lingkungan Kelurahan Kebon Bawang merupakan wadah terhimpunnya para tokoh untuk menampung aspirasi masyarakat di tingkat Kota Madya dalam mengupayakan mewujudkan stabilitas pembangunan, menggali potensi, dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah / Walikota di tingkat Rukun Warga maupun Rukun Tetangga.
Adapun Susunan Pengurus Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Rawa Bunga Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi Jakarta Timur Periode 2024 - 2029 adalah sebagai berikut:
Ketua Dewan Penyantun : Lurah Rawa Bunga.
1. Ketua : Fahmi
2. Wakil Ketua : Syabah
3. Sekretaris : Yudi
4. Bendahara : Sumartoyo
5. Komisi Bidang Pemerintah dan Pelayanan Masyarakat :
BidPem : Hamdi Virzi Tanahatoe dan Indra Gunawan
6. Komisi Bidang Ekonomi dan Pembangunan :
Ekbang : Fathullah dan Ismail
7. Komisi Bidang Kesejahteraan Rakya :
Kesra : Nurul Fitriani dan Syabah