Sesuai dengan amanat Pasal 13 ayat 96 (Perda No.5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Rawa Bunga adalah mitra Lurah yang bertujuan untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan, menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat
Sebagai sebuah organisasi, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Rawa Bunga bisa diartikan sebagai sebuah wadah berhimpunnya para tokoh masyarakat dari setiap RW untuk menampung aspirasi, menggali potensi, dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Adapun Susunan Pengurus Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Rawa Bunga Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi JakartaTimur Periode 2021 - 2024.
Rawa Bunga adalah sebuah kelurahan dengan luas wilayah ± 87,65 Ha, dengan jumlah Rukun Tetangga (RT) sebanyak 109 dan Rukun Warga (RW) berjumlah 9 dengan jumlah penduduk sebanyak 25.270 jiwa terdiri dari laki-laki 12.680 dan perempuan 12.590 jiwa (sumber: Musrenbang tahun 2021).
Karang Taruna di Rawa Bunga dianggap belum maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kebanyakan pemuda tidak peduli atau tidak ikut serta dalam organisasi Karang Taruna. Karang Taruna seolah olah menjadi organisasi yang eksklusif.
Berdasarkan latar belakang diatas LMK Kelurahan Rawa Bunga terpanggil untuk mensosialisasikan pelaksanaan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 81 Tahun 2021 tentang Perberdayaan Karang Taruna, dalam bentuk kegiatan Road Show “SILATURAHMI DAN PEMBERDAYAAN SERTA PENGUATAN UNIT KERJA KARANG TARUNA RW SE - KELURAHAN RAWA BUNGA”.
Road Show ini secara umum diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi serta membawa informasi dan data terkait bidang-bidang kerja untuk ditindak lanjuti dalam menjalankan fungsinya, dan secara khusus diharapkan dapat membantu Karang Taruna menjadi organisasi yang lebih baik lagi.
Maksud kegiatan Road Show LMK Kelurahan Rawa Bunga adalah dalam Rangka Silaturahmi, Penguatan serta Pemberdayaan Unit Kerja Karang Taruna RW dan melihat secara langsung perkembangannya. Adapun tujuannya adalah sebagai berikut:
1. Mendapatkan Informasi dan melihat secara langsung Organisasi Karang Taruna;
2. Mengetahui berbagai persoalan dan masalah yang dihadapi di Organisasi Karang Taruna;
3. Mengetahui tingkat efektivitas peran yang dilakukan oleh RW dan Elemen masyarakat dalam mengatasi berbagai persoalaan yang dihadapi oleh generasi muda di wilayah;
4. Mensosialisasikan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna Republik Indonesia ;
5. Mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Karang Taruna;
6. Mensosialisasikan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna;
7. Mensosialisasikan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1476 tentang Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan & Unit Kerja Karang Taruna Tingkat Rukun Warga Tahun Anggaran 2021;
8. Mendorong terbentuknya Unit Kerja Karang Taruna RW.;
9. Menyerap aspirasi Karang Taruna
Sehingga Dari hasil Roadshow LMK Kelurahan Rawa Bunga terdapat kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut :
Kunjungan Kerja LMK ke Unit Kerja Karang Taruna RW yang dimulai pada hari Jum’at, tanggal 18
Februari 2022 yaitu Unit kerja Karang Taruna RW.05 dan berakhir pada hari Jum’at, tanggal 18
Maret, tahun 2022 telah memberikan kesan positif karena disambut baik tidak hanya keluarga
besar Karang Taruna, Unit Kerja Karang Taruna Tingkat RW, Karang Taruna Kelurahan Rawa
Bunga, Lurah Rawa Bunga tapi juga seluruh komponen kelembagaan serta masyarakat Rawa
Bunga
2. Roadshow LMK ke Unit Kerja Karang Taruna secara umum berjalan dengan baik sesuai dengan
agenda. Serangkaian kegiatan yang telah dilakukan Anggota LMK Kelurahan Rawa Bunga
diharapkan memberi manfaat positif bagi Organisasi Karang Taruna. Bagi LMK Kelurahan Rawa
Bunga ini menjadi awal dan momentum baik untuk memperbaiki kualitas kinerja dalam
membuat produk-produk legislasi yang lebih berkualitas lagi
3. Perlu usaha bersama yang lebih sistematis dan konfrehensif antara Kelurahan dan lembaga
Pemerintahan dalam penanganan masalah-masalah diwilayah, Khususnya Generasi Muda.
4. Perlu adanya dukungan lebih serius dan maksimal dari pemerintah untuk mendukung peranan
LMK dalam Penguatan dan Pemberdayaan Organisasi Karang Taruna.
5. Kondisi dan posisi Organisasi Karang Taruna membutuhkan dukungan dari seluruh elemen
masyarakat dalam menjalankan Program Kerja.
6. LMK Kelurahan Rawa Bunga mengapresiasi Karang Taruna yang sudah bersinergi dan
berpartisipasi dalam kegiatan diwilayah Kelurahan Rawa Bunga.
7. LMK Kelurahan Rawa Bunga mengajak para Ketua RT dan RW agar mempersiapkan kader-kader
yang ada diwilayah guna re-generasi.
8. Perlu adanya kegiatan-kegiatan simultan untuk mempertajam Karang Taruna, contoh
mengadakan pertemuan rutin, LDK (Latihan Dasar Kepemimpinan), dan kegiatan pelatihan
lainnya.
9. Adanya bimbingan / pendampingan dari unsur kelembagaan( RW, FKDM, LMK, Tokoh
Masyarakat ) di wilayah serta MPKT (Majelis Pertimbangan Karang Taruna) bagi anggota Karang
Taruna
10. Memperluas jaringan / hubungan dengan organisasi lainnya diluar Karang Taruna.
11. Karang Taruna harus bisa membuka diri untuk menjadi organisasi yang Inklusif.
12. Karang Taruna harus bisa bermanfaat baik diri sendiri maupun lingkungan.
13. Diharapkan Karang Taruna dapat mencentak kader-kader pemimpin yang berkualitas dimasa
yang akan datang.
LMK Rawa Bunga