
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusu Ibukota Jakarta Nomor 38/SE/2022 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Pada Kecamatan dan Kelurahan Secara Daring, serta Hasil Rapat Pimpinan di Kecamatan Jatinegara pada tanggal 10 November 2022.
MOHON DAPAT DITERUSKAN
