MELALUI APLIKASI SIAKBA, PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)


Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 dibuka secara online. Segera buka Siakba.kpu.go.id untuk pendaftaran PPK Pemilu 2024. Sebelum melakukan pendaftaran, cermati syarat, tugas dan honor PPK Pemilu 2024.

Adapun persyaratan sebagai PPK sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35 yakni warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota

partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Pendaftar bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/login. SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), yakni aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam pendaftaran anggota KPU dan badan adhoc.

Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2021. Selamat datang di Jendela Informasi LMK Rawa Bunga - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger