Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) diharapkan menjadi forum dan media bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, penggerakan partisipasi dan solidaritas masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan, perumusan usulan kebutuhan masyarakat yang perlu dibantu pemerintah, serta membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan program lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin tercapainya tujuan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.
Pemberdayaan masyarakat sebagai upaya transformasi sosial dan penguatan ekonomi rakyat menjadi tema sentral dalam Pembangunan Jakarta. Pembangunan yang mengabaikan aspirasi warga dan berorientasi pada kebijakan bersifat top down seringkali menimbulkan penolakan atau penentangan dari warga. Oleh karena itu, keterlibatan lembaga kemasyarakatan termasuk LMK memiliki peranan penting dalam penyelengaraan pemerintahan di Jakarta yaitu salah satunya dari organisasi pemuda pemudi karang taruna dalam menjalankan kegiatan dan pengembangan di dalam masyarakat
Pemuda di Kelurahan Rawa Bunga ini masih banyak yang belum menggunakan waktu untuk menjalankan fungsinya sebagai pemuda yang bertanggung jawab terhadap sosial ataupun masyarakatnya. kebanyakan pemuda tidak peduli atau tidak ikut serta dalam organisasi Karang Taruna. Mereka cendrung lebih senang melakukan hal-hal yang kurang bermanfaat, seperti mulai mencoba untuk meminum minuman keras, mabuk-mabukan dan Tawuran sehingga permasalahan ini sangat mengkhawatirkan masyarakat, karena dari fungsi Karang Taruna itu seharusnya meningkatkan kualitas pemuda lewat aktivitas sosial yang dapat membantu kepribadian mereka menjadi lebih baik.
Masyarakat, serta pemuda di Wilayah Kelurahan Rawa Bunga jika fungsi dari karang taruna itu mereka kembangkan ke arah yang positif bisa menjadi suatu modal dasar dan aset bangsa, dengan kata lain potensi yang dimiliki para pemuda dapat menciptakan keadaan yang lebih baik di Wilayah Rawa Bunga, dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 20019 pasal 6 ayat (1) bagian a menjelaskan tentang pengembangan potensi generasi muda dan masyarakat.
Mengingat pentingnya Pelaksanaan Peraturan Menteri untuk menjadikan peraturan tersebut memiliki daya guna dan hasil guna sehingga Karang Taruna dapat memperhatikan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Fungsi Organisasi Karang Taruna tersebut. Berdasarkan latar belakang diatas LMK Kelurahan Rawa Bunga terpanggil untuk mensosialisasikan Pelaksanaan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 81 Tahun 2021 tentang Perberdayaan Karang Taruna, dalam bentuk tindakan Road Show “SILATURAHMI DAN PEMBERDAYAAN SERTA PENGUATAN KARANG TARUNA UNIT DI TINGKAT RW KELURAHAN RAWA BUNGA”.
Berdasarkan kondisi tersebut diatas, LMK Kelurahan Rawa Bunga memandang perlu untuk adanya Pemberdayaan dan Penguatan di Organisasi Karang Taruna sesuai dengan Rencana Kerja LMK Kelurahan Rawa Bunga.
Selain itu kunjungan kegiatan ini dalam rangka melakukan fungsi pemberdayaan dan merupakan kegiatan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah serta stakeholder. Melalui kunjungan kerja ini diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi serta membawa informasi dan data terkait bidang – bidang kerja untuk ditindak lanjuti dalam menjalankan fungsinya
Maksud
kunjungan kerja (Road Show) LMK Kelurahan Rawa Bunga adalah dalam Rangka
Silaturhami,Penguatan serta Pemberdayaan Karang Taruna dan melihar secara
langsung perkembangan Organisasi Karang Taruna di tingkat RW atau Unit Kerja
Kelurahan.
Adapun
tujuan kunjungan kerja ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mendapatkan Informasi dan melihat
secara langsung Organisasi Karang Taruna;
2. Untuk mengetahui berbagai persoalan
dan masalah yang dihadapi di Organisasi Karang Taruna;
3. Mengetahui tingkat efektivitas peran
yang dilakukan oleh RW dan Elemen masyarakat dalam mengatasi berbagai
persoalaan yang dihadapi oleh generasi Muda di wilayah;
4. Sosialisasi Peraturan Menteri Sosial
No. 25 tahun 2019 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
5. Sosialisasi Peraturan Gubernur
(Pergub) No. 81 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Karang Taruna;
6. Untuk menyerap aspirasi di
Generasi Muda Karang Taruna diwilayah Kelurahan Rawa Bunga