Pembangunan yang bermula dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, dalam implementasinya masih memerlukan perjuangan yang panjang, karena pembangunan dari atas dan bersifat “top down,” tidak mudah dihilangkan karena sudah berakar sejak era Orde Baru, pada hal sudah jelas mengabaikan hakikat dan tujuan pembangunan.
Walaupun segala perencanaan pembangunan dari atas dan bersifat “top down,” tetapi dalam praktik di masa lalu harus diakui, banyak juga pembangunan yang langsung berkaitan dengan kebutuhan primer masyarakat seperti pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan pembangunan pengairan yang sangat terkait erat kepentingan para petani.
Pada era Orde Reformasi (1998-sekarang), perencanaan pembangunan yang berbasis kepada kebutuhan masyarakat semakin mendapat tempat. Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari bawah yaitu dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota, provinsi sampai pusat, dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Proses perencanaan pembangunan dari bawah (bottom up), terus dikembangkan dan dilaksanakan.
Sekalipun dalam pelaksanaan, masih sering mengulangi kebiasaan di masa Orde Baru, akibat kuatnya pengaruh dan kepentingan para kader partai politik di parlemen pada semua tingkatan.
Di DKI Jakarta proses perencanaan dan pembangunan dari bawah semakin diberi ruang yang baik dengan didirikannya Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) yang semula dinamakan Dewan Kelurahan (Dekel) pada tingkat kelurahan, kemudian diperluas pada tingkat kota madya dengan dibentuknya Lembaga Masyarakat Kota (LMK).
Berdirinya Lembaga ini merupakan bentuk pemberian legitimasi dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta bahwa aspirasi masyarakat sangat penting dalam pembangunan, sehingga perlu diberi wadah. Supaya para tokoh masyarakat yang dipilih sebagai representasi dari masyarakat, mudah bergerak untuk menjangkau tiap rumah dalam lingkungan RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan, maka disediakan anggaran tiap bulan untuk honor atau dana operasional.
Dalam rangka menyegarkan kembali pemahaman dan penghayatan terhadap LMK, maka dipandang perlu dikemukakan tugas dan fungsi Lembaga Masyarakat Kota.
Tugas dan Fungsi LMK
Sebelum membincangkan tugas dan fungsi LMK, terlebih dahulu dijelaskan fungsi dan tugas pemerintah yang disebut eksekutif, yaitu menjalankan dan melaksanakan pemerintahan. Pemerintah di semua tingkatan, mulai dari Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Gubernur/Wakil Gubernur, dan Presiden/Wakil Presiden yang dipilih melalui pemilukada dan pemilu Presiden/Wakil Presiden secara demoktaris, menjalankan pemerintahan di tingkat masing-masing. Camat, Lurah dan Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau Walikota untuk menjalankan pemerintahan atas nama Bupati dan Walikota.
DKI sebagi daerah khusus, Lurah menjalankan pemerintahan dibawah Camat dan Walikota, atas mandat dan kekuasaan politik dari Gubernur DKI yang dipilih dalam pemilukada yang demokratis.
Dalam menjalankan fungsi dan peran, pemerintah tidak hanya melaksanakan program pembangunan yang sudah diprogramkan dan dianggarkan dalam APBD, tetapi juga sangat penting mendengar dan merekam aspirasi masyarakat baik langsung ataupun melalui para tokoh masyarakat yang berhimpun di Lembaga Musyawarah Kelurahan dan Lembaga Masyarakat Kota (LMK).
Untuk menjaga independensi (kebebasan) para tokoh masyarakat, maka mereka harus bersifat amanah (jujur), shidiq (benar), fathanah (cerdas) dan tabligh(mampu berkomunikasi secara baik).
Hal itu sangat penting sebab Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) adalah wadah tempat berhimpunnya para tokoh masyarakat yang berfungsi sebagai mediator, penyambung lidah dan pembawa suara aspirasi masyarakat. Kalau mereka tidak memiliki sifat-sifat yang disebutkan di atas, maka keberadaan LMK tidak akan ada gunanya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, anggota LMK, mau tidak mau harus bermitra dan bekerjasama dengan eksekutif seperti Walikota di tingkat Kota Madya dan Lurah di tingkat Kelurahan.
Sejatinya semua bidang pembangunan yang terkait dengan masyarakat harus bermitra dan bekerjasama dengan LMK.
Pertama, dalam pengusulan program. Program yang diusulkan tokoh-tokoh masyarakat yang berhimpun dalam LMK, harus merupakan usulan dari masyarakat yang telah dilihat, dan disaksikan urgensinya. Selain itu, telah dimusyawarahkan di lingkungan mereka dan eksekutif sehingga menjadi program bersama yang diusulkan dan diperjuangkan.
Kedua, dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban. Masalah ini sangat penting karena jumlah aparat keamanan masih terbatas jumlahnya, sehingga masyarakat perlu menjadi mata dan telinga aparat keamanan dalam mengantisipasi dan menjaga keamanan dan ketertiban. Ini amat diperlukan mengingat jumlah aparat keamanan masih terbatas jumlahnya.
Ketiga, dalam menjaga kebersihan lingkungan. Masalah ini penting karena belum semua masyarakat menyadari pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Masih banyak masyarakat yang belum terbiasa membuang sampah pada tempatnya. Selain itu, masih banyak yang tidak peduli kepada kesehatan lingkungan dengan merokok di sembarangan tempat, membuang puntung rokok, membiarkan genangan air di parit atau tong-tong bekas sehingga menjadi sarang nyamuk. Begitu juga, membiarkan lingkungan rumah kotor, yang menimbulkan bau busuk dan penyakit. Masalah tersebut harus menjadi perhatian ketua dan seluruh anggota LMK dengan memberi pencerahan dan penyadaran kepada masyarakat supaya berpartisipasi menjaga lingkungan yang bersih.
Keempat, berperan dalam mendorong terbangunnya kehidupan yang harmonis dan damai dilingkungannya. Masalah ini semakin penting karena tawuran warga semakin menjadi kecenderungan masyarakat terutama anak-anak muda. Dalam masalah ini, pencegahan agar tidak terjadi tawuran warga sangat penting dan mendesak. Salah satu cara untuk mencegah supaya tidak terjadi tawuran ialah mengembangkan kebiasaan silaturrahim warga dan dialog. Semua modal sosial di masyarakat harus didayagunakan dalam upaya mencegah terjadinya tawuran.
Kelima, bermitra dan bekerjasama menyukseskan pemilukada DKI . Dalam rangka menyukseskan pemilukada DKI, ketua dan seluruh anggota LMK di Jakarta, diharapkan memberi pencerahan, penyadaran, dan pembinaan kepada masyarakat supaya menjauhi politik uang (money politic). Politik uang tidak hanya dilarang UU, tetapi juga hukum agama dan adat. Jika kita mencintai Jakarta dan bangsa Indonesia, maka kita harus mengkampanyekan anti politik uang dalam pemilukada DKI. Oleh karena lebih banyak mudaratnya darpada manfaatnya.